Buku ini merupakan hasil alih aksara dari naskah yang berjudul Serat Madat, Madon, Minum, Main, Maling oleh Endang Tri Winarni. Naskah Serat Madat, Madon, Minum, Main, Maling merupakan koleksi Sasana Pustaka Kraton Surakarta. Naskah tersebut berisi tentang larangan berbuat Ma lima. Dalam istilah orang Jawa Ma lima meliputi madat (pecandu narkoba), madon (bermain perempuan/ laki-laki atau selingkuh), minum (minum minuman keras), main (judi) dan maling (mencuri).
Buku ini merupakan hasil alih aksara naskah dengan judul "Serat Madat, Madon, Minum, Main dan Maling" koleksi Sasana Pustaka Kraton Surakarta. Naskah tersebut dialih aksarakan oleh Endang Tri Winarni